Pasal 3 ayat (6) KUHP Baru: Larangan Menuntut Ganti Rugi atas Pembebasan

Pasal 3 ayat (6) KUHP Baru menyatakan:

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.”

Penjelasan:

Pasal 3 ayat (6) KUHP Baru menyatakan bahwa pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti rugi. Artinya, jika seseorang dibebaskan dari proses hukum atau dari pelaksanaan pidana karena adanya perubahan undang-undang, maka ia tidak berhak mengajukan klaim kompensasi kepada negara.

Secara normatif, ketentuan ini menegaskan bahwa dasar pembebasan tersebut bukan karena adanya kesalahan aparat penegak hukum, melainkan murni akibat perubahan hukum yang baru. Pada saat proses hukum dijalankan dan putusan dijatuhkan, aturan lama masih berlaku dan aparat telah bertindak sesuai hukum yang sah. Oleh karena itu, negara tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mungkin dialami tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Konsekuensi dari aturan ini adalah adanya pembatasan terhadap hak menuntut ganti rugi. Misalnya, seorang terdakwa ditahan untuk proses persidangan, tetapi di tengah jalan undang-undang baru mencabut sifat pidana dari perbuatan yang dituduhkan. Ia kemudian dibebaskan sesuai Pasal 3 ayat (3). Namun, meskipun ia sudah kehilangan waktu selama ditahan, ia tidak bisa menuntut ganti rugi kepada negara. Begitu pula dengan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman dan kemudian dibebaskan berdasarkan Pasal 3 ayat (5); waktu yang telah dijalaninya di penjara tidak bisa dikompensasikan dalam bentuk ganti rugi.

Dari sisi asas hukum, ketentuan ini sejalan dengan asas kepastian hukum. Aparat penegak hukum tidak dapat dipersalahkan karena ketika proses hukum dilakukan, hukum lama masih berlaku. Selain itu, pengaturan ini juga menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara. Meskipun individu mendapatkan keuntungan berupa penghentian pidana karena adanya hukum yang lebih baru, negara tidak dibebani kewajiban untuk membayar kompensasi yang mungkin sangat besar apabila tuntutan ganti rugi dibuka.