Pasal 3 ayat (5) KUHP Baru: Kewenangan Pejabat dalam Pembebasan Terpidana

Pasal 3 ayat (5) KUHP Baru menyatakan:

Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.”

Penjelasan:

Pasal 3 ayat (5) KUHP Baru merupakan kelanjutan dari ketentuan pada ayat (4). Jika ayat (4) menegaskan bahwa pelaksanaan pidana dihapuskan apabila perbuatan yang sudah diputus pengadilan tidak lagi dianggap tindak pidana berdasarkan hukum baru, maka ayat (5) mengatur mengenai pihak yang berwenang melaksanakan pembebasan tersebut. Dengan kata lain, aturan ini memberikan kejelasan agar proses pembebasan tidak menimbulkan kebingungan atau menunggu mekanisme peradilan ulang.

Secara normatif, ayat ini menyatakan bahwa instansi atau pejabat yang biasanya menjalankan eksekusi putusan pemidanaan, seperti jaksa sebagai eksekutor atau kepala lembaga pemasyarakatan tempat narapidana menjalani hukuman, diberi kewenangan penuh untuk membebaskan terpidana. Dengan demikian, meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pejabat pelaksana tidak hanya berfungsi sebagai eksekutor vonis, tetapi juga memiliki legitimasi hukum untuk menghentikan eksekusi jika dasar pemidanaan hilang.

Konsekuensi dari pengaturan ini adalah adanya kepastian hukum bagi terpidana. Mereka tidak perlu mengajukan peninjauan kembali atau menunggu proses pengadilan baru hanya untuk dihentikan pidananya. Begitu ada perubahan peraturan yang menghapus sifat pidana suatu perbuatan, pejabat yang berwenang dapat segera bertindak membebaskan terpidana dari pidana yang sedang dijalani. Hal ini juga sekaligus melindungi hak asasi seseorang agar tidak terus ditahan atau dipenjara tanpa dasar hukum yang sah.

Sebagai contoh, seorang narapidana sedang menjalani hukuman dua tahun karena tindak pidana ekonomi. Namun, ketika hukum baru berlaku, perbuatan yang dilakukan tidak lagi termasuk tindak pidana. Dalam kondisi demikian, berdasarkan Pasal 3 ayat (4), pelaksanaan pidana wajib dihapuskan. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (5) memberi kewenangan kepada pejabat berwenang, seperti jaksa eksekutor atau kepala lembaga pemasyarakatan, untuk segera melaksanakan pembebasan tanpa harus menunggu penetapan baru dari pengadilan.