Layanan di Bidang Hukum Perkawinan dan Keluarga

Pelayanan hukum yang diberikan oleh seorang advokat dalam bidang hukum keluarga mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan hubungan hukum dalam lingkungan keluarga, termasuk hubungan antara suami dan istri, orang tua dan anak, serta hak dan kewajiban hukum yang timbul dari pembentukan, perubahan, maupun berakhirnya hubungan keluarga. Berikut adalah beberapa jenis pelayanan hukum yang biasanya diberikan oleh advokat dalam bidang hukum keluarga:

  1. Konsultasi Pra-Nikah
    Advokat memberikan nasihat hukum kepada pasangan yang berencana menikah mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan, serta aspek hukum lainnya seperti perjanjian pranikah, pengaturan harta, dan perencanaan hak asuh anak.
  2. Penyusunan dan Review Perjanjian Pranikah
    Advokat membantu pasangan dalam menyusun dan menelaah perjanjian pranikah yang mengatur pembagian harta, tanggung jawab keuangan, dan ketentuan lainnya yang disepakati sebelum perkawinan dilangsungkan.
  3. Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa Keluarga
    Advokat memberikan nasihat dan pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai perselisihan keluarga, seperti konflik rumah tangga, perselingkuhan, KDRT, maupun sengketa antaranggota keluarga lainnya.
  4. Proses Perceraian
    Advokat membantu klien dalam seluruh proses perceraian, mulai dari penyusunan gugatan atau permohonan cerai, pengajuan ke pengadilan, penyiapan dokumen yang dibutuhkan, hingga mewakili klien dalam sidang. Termasuk pula penyelesaian mengenai harta bersama, hak asuh anak, dan tunjangan pasca cerai.
  5. Pengurusan Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
    Advokat mendampingi klien dalam proses hukum untuk menentukan pengaturan hak asuh dan kewajiban pemberian nafkah kepada anak setelah perceraian, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
  6. Pengurusan Adopsi Anak
    Advokat memberikan bantuan hukum dalam proses adopsi, mulai dari kelengkapan dokumen, pemenuhan syarat hukum, hingga proses di pengadilan untuk memperoleh penetapan adopsi secara sah.
  7. Mediasi Keluarga
    Dalam hal terjadi konflik keluarga, advokat dapat berperan sebagai mediator guna membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
  8. Perlindungan Hukum dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
    Advokat memberikan pendampingan hukum kepada korban KDRT, termasuk pengajuan permohonan perlindungan, pelaporan kepada pihak berwajib, serta proses peradilan demi perlindungan dan pemulihan korban.
  9. Perubahan Status Hukum dalam Keluarga
    Advokat membantu proses hukum yang berkaitan dengan perubahan status hukum keluarga, seperti pengakuan atau pengesahan anak, perubahan nama, dan status kewarganegaraan akibat perkawinan campuran.

Dengan menyediakan pelayanan-pelayanan ini, advokat berperan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam ruang lingkup keluarga, serta memastikan bahwa hak-hak setiap anggota keluarga terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.