Layanan kami di bidang Hukum Investasi:
- Tahap Mediasi
- Tahan Penyidikan di Kepolisian
- Tahap Penuntutan di Kejaksaan
- Tahap Pertama di Pengadilan Negeri
- Tahap Banding
- Tahap Kasasi
- Tahap Peninjauan Kembali
Undang-undang:
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Dicabut)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka