Pasal 29 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:
“Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.”
Penjelasan:
Pasal 29 ayat (2) KUHP Baru mengatur tentang cara perhitungan tenggang waktu pengaduan apabila terdapat lebih dari satu orang yang berhak mengadu. Pasal ini berbunyi: “Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.” Pasal ini merupakan ketentuan penting yang mengakui realitas bahwa dalam banyak situasi, terdapat lebih dari satu orang yang dapat menjadi korban atau yang berhak mengajukan pengaduan atas nama korban, dan setiap orang tersebut mungkin mengetahui tentang tindak pidana pada waktu yang berbeda-beda.
Untuk memahami Pasal 29 ayat (2) KUHP Baru secara mendalam, perlu dianalisis beberapa konsep fundamental yang terkandung di dalamnya. Konsep pertama adalah pengakuan bahwa dalam suatu kasus tindak pidana aduan, dapat terdapat lebih dari satu orang yang berhak mengadu. Dalam Pasal 27 KUHP Baru yang telah dijelaskan sebelumnya, ketika korban meninggal dunia, yang berhak mengadu adalah Orang Tua, anak, suami, atau istri korban. Dalam praktik, seringkali lebih dari satu dari kategori tersebut masih hidup. Misalnya, seorang korban penghinaan pribadi yang meninggal dunia mungkin masih memiliki ayah dan ibu yang hidup, serta anak-anak yang hidup. Dalam situasi semacam ini, semua orang tersebut memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atas nama korban yang telah meninggal. Selain itu, dalam kasus di mana korban masih hidup, jika terdapat lebih dari satu orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang sama (misalnya, penghinaan yang ditujukan kepada beberapa orang sekaligus), maka masing-masing korban memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Konsep kedua yang sangat penting dari Pasal 29 ayat (2) adalah bahwa tenggang waktu dihitung secara individual untuk masing-masing orang yang berhak mengadu. Ini berarti bahwa setiap orang yang berhak mengadu memiliki tenggang waktu perhitungannya sendiri, mulai dari tanggal masing-masing orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana. Prinsip ini berbeda dengan pendekatan yang mungkin menggunakan waktu “pertama kali” salah satu dari mereka mengetahui atau waktu “yang paling lambat” salah satu dari mereka mengetahui. Sebaliknya, KUHP Baru memberikan kontrol kepada setiap individu untuk menghitung tenggang waktu mereka sendiri berdasarkan saat mereka pribadi mengetahui tindak pidana tersebut.
Implikasi dari prinsip ini adalah bahwa masing-masing orang yang berhak mengadu memiliki batas waktu pengaduan yang berbeda-beda, tergantung pada kapan mereka mengetahui tentang tindak pidana. Jika orang pertama mengetahui tindak pidana pada tanggal 1 Januari, maka batas waktu pengaduan untuk orang pertama adalah 6 bulan sejak tanggal 1 Januari (asumsi mereka tinggal di wilayah Indonesia). Namun, jika orang kedua yang berhak mengadu mengetahui tindak pidana yang sama pada tanggal 15 Februari, maka batas waktu pengaduan untuk orang kedua adalah 6 bulan sejak tanggal 15 Februari, yang berarti orang kedua memiliki batas waktu pengaduan yang lebih panjang dibandingkan dengan orang pertama.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, dapat diberikan beberapa ilustrasi praktis tentang bagaimana Pasal 29 ayat (2) beroperasi. Ilustrasi pertama melibatkan seorang korban yang meninggal dunia akibat penghinaan pribadi yang dialaminya. Korban tersebut memiliki ayah, ibu, dan seorang anak yang masih hidup. Ayah mengetahui tentang penghinaan tersebut pada tanggal 10 Januari 2025. Ibu mengetahui tentang penghinaan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 (sepuluh hari setelah ayah mengetahui). Anak mengetahui tentang penghinaan tersebut pada tanggal 5 Februari 2025 (lebih dari satu bulan setelah ayah mengetahui).
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), batas waktu pengaduan untuk masing-masing mereka dihitung secara terpisah. Ayah memiliki batas waktu hingga tanggal 10 Juli 2025 (enam bulan sejak 10 Januari). Ibu memiliki batas waktu hingga tanggal 20 Juli 2025 (enam bulan sejak 20 Januari). Anak memiliki batas waktu hingga tanggal 5 Agustus 2025 (enam bulan sejak 5 Februari). Dengan demikian, meskipun mereka semua adalah keluarga korban yang sama dan mengadu tentang tindak pidana yang sama, batas waktu pengaduan mereka berbeda-beda tergantung pada kapan masing-masing mereka mengetahui tentang tindak pidana tersebut.
Ilustrasi kedua menunjukkan bagaimana prinsip ini bekerja dalam kasus di mana lebih dari satu orang adalah korban langsung dari tindak pidana yang sama. Misalkan ada tindak pidana penghinaan pribadi yang dilakukan terhadap tiga orang sekaligus: Andi, Budi, dan Citra. Andi mengetahui tentang penghinaan tersebut pada tanggal 1 Maret 2025 melalui media sosial. Budi mengetahui tentang penghinaan tersebut pada tanggal 5 Maret 2025 (empat hari setelah Andi). Citra baru mengetahui tentang penghinaan tersebut pada tanggal 15 Maret 2025 (dua minggu setelah Andi). Ketiga-tiganya tinggal di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), masing-masing dari mereka memiliki tenggang waktu enam bulan yang dihitung dari tanggal mereka masing-masing mengetahui. Andi dapat mengajukan pengaduan hingga tanggal 1 September 2025. Budi dapat mengajukan pengaduan hingga tanggal 5 September 2025. Citra dapat mengajukan pengaduan hingga tanggal 15 September 2025. Dengan demikian, Citra yang mengetahui paling lambat memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pengaduan dalam tenggang waktu enam bulan, meskipun Andi dan Budi sudah mengajukan pengaduan jauh sebelumnya.
Ilustrasi ketiga melibatkan situasi yang lebih kompleks dengan campuran orang yang tinggal di dalam dan di luar negara. Seorang korban penghinaan pribadi yang meninggal dunia meninggalkan dua anak: anak pertama tinggal di Indonesia dan anak kedua tinggal di Malaysia. Anak pertama mengetahui tentang penghinaan terhadap orang tuanya pada tanggal 20 April 2025. Anak kedua mengetahui tentang penghinaan terhadap orang tuanya pada tanggal 10 Mei 2025 (dua puluh hari setelah anak pertama).
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dikombinasikan dengan Pasal 29 ayat (1), batas waktu pengaduan untuk masing-masing anak berbeda. Anak pertama yang tinggal di Indonesia memiliki batas waktu enam bulan sejak 20 April 2025, yaitu hingga tanggal 20 Oktober 2025. Anak kedua yang tinggal di Malaysia memiliki batas waktu sembilan bulan sejak 10 Mei 2025, yaitu hingga tanggal 10 Februari 2026. Dengan demikian, anak kedua memiliki batas waktu yang jauh lebih panjang tidak hanya karena tempat tinggalnya di luar negara, tetapi juga karena mengetahui tindak pidana lebih lambat dibandingkan dengan anak pertama.
Aspek penting lainnya dari Pasal 29 ayat (2) adalah bahwa perhitungan tenggang waktu yang individual ini tidak mempengaruhi satu sama lain. Jika orang pertama yang berhak mengadu telah melampaui tenggang waktunya dan tidak mengajukan pengaduan, hal ini tidak menghalangi orang kedua yang berhak mengadu untuk tetap mengajukan pengaduan dalam tenggang waktunya. Dengan kata lain, keputusan orang pertama untuk tidak mengadukan atau keterlambatan orang pertama dalam mengadukan tidak akan merugikan orang kedua. Setiap orang memiliki kesempatan mandiri untuk mengajukan pengaduan dalam tenggang waktunya masing-masing.
Prinsip ini juga mengandung implikasi bahwa dimungkinkan untuk memiliki pengaduan yang diajukan oleh beberapa orang pada waktu yang berbeda-beda. Orang pertama dapat mengajukan pengaduan pada bulan pertama setelah mengetahui tindak pidana, sementara orang kedua mengajukan pengaduan beberapa bulan kemudian. Bahkan, dimungkinkan juga bahwa pengaduan dari orang pertama telah diproses dan diselesaikan penyidikannya, sementara orang kedua baru saja mengajukan pengaduan mereka. Meskipun demikian, pengaduan dari orang kedua tetap valid dan harus diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena orang kedua berada dalam tenggang waktu mereka sendiri.
Tujuan dari Pasal 29 ayat (2) adalah memberikan keadilan kepada setiap orang yang berhak mengadu dengan tidak membebani mereka dengan tenggang waktu yang dimulai dari saat orang lain mengetahui tindak pidana. Prinsip ini mengakui bahwa informasi tentang terjadinya suatu tindak pidana dapat tersebar dengan cara yang tidak merata dan tidak selalu tepat waktu kepada semua orang yang berhak mengadu. Dengan memberikan tenggang waktu individual kepada masing-masing orang, KUHP Baru memastikan bahwa tidak ada orang yang dirugikan karena mereka memperoleh informasi lebih lambat dibandingkan dengan orang lain.
Dengan demikian, Pasal 29 ayat (2) KUHP Baru merupakan ketentuan yang adil dan fleksibel yang mengakomodasi kenyataan praktis bahwa dalam banyak kasus tindak pidana aduan, terdapat lebih dari satu orang yang berhak mengadu dan mereka mungkin mengetahui tentang tindak pidana pada waktu yang berbeda-beda. Pasal ini memberikan kontrol kepada setiap individu untuk menghitung tenggang waktu mereka sendiri, memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk mengajukan pengaduan tanpa dirugikan oleh keputusan atau tindakan orang lain yang berhak mengadu.
