Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.”
Penjelasan:
Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru mengatur tentang bentuk dan cara penyampaian pengaduan serta kepada siapa pengaduan harus diajukan. Pasal ini berbunyi: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.” Pasal ini melengkapi ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) dengan memberikan penjelasan praktis tentang bagaimana pengaduan dapat dilakukan dalam praktik sehari-hari. Pasal ini memastikan bahwa proses pengaduan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat tanpa membedakan kemampuan literasi atau kondisi sosial ekonomi mereka, karena pengaduan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Untuk memahami Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru secara mendalam, perlu dianalisis tiga elemen penting yang terkandung di dalamnya. Elemen pertama adalah fleksibilitas bentuk pengaduan, yaitu pengaduan dapat diajukan secara lisan atau secara tertulis. Pengaduan secara lisan berarti korban atau pihak yang berhak dapat langsung mendatangi kantor kepolisian atau pejabat penyidik dan menyampaikan pengaduannya secara verbal di hadapan pejabat tersebut. Pengaduan lisan ini memiliki keuntungan karena dapat dilakukan dengan cepat dan tidak memerlukan kemampuan menulis yang rumit. Korban dapat langsung menceritakan peristiwanya dengan detail dan pejabat penyidik dapat langsung menggali informasi lebih lanjut melalui pertanyaan. Pengaduan secara lisan biasanya akan dicatat dalam sebuah berita acara pengaduan atau laporan polisi oleh pejabat yang berwenang.
Elemen kedua adalah pengaduan secara tertulis, yang berarti korban atau pihak yang berhak dapat membuat surat pengaduan dan menyerahkannya kepada pejabat yang berwenang. Pengaduan tertulis memiliki keuntungan tersendiri karena menciptakan bukti tertulis yang jelas tentang kapan pengaduan diajukan, apa isi pengaduan, dan tanda tangan dari pengaduan. Pengaduan tertulis dapat dikirimkan melalui berbagai cara, seperti secara langsung diserahkan, dikirim melalui pos, atau melalui sarana komunikasi lainnya yang memungkinkan pengiriman dokumen. Pengaduan tertulis juga memberikan kesempatan kepada korban untuk merumuskan pengaduannya dengan lebih matang dan terstruktur. Dalam praktik, pengaduan tertulis sering kali lebih mudah didokumentasikan dan menjadi bagian dari berkas perkara.
Elemen ketiga yang sangat penting adalah “pejabat yang berwenang” sebagai penerima pengaduan. Tidak semua orang dapat menerima pengaduan dengan sah. Pengaduan harus diajukan kepada pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk menerima dan memproses pengaduan tersebut. Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pejabat yang terlibat dalam penegakan hukum, yaitu kepolisian, penyidik, atau pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Di Indonesia, pejabat yang berwenang menerima pengaduan pada tahap pertama adalah kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui berbagai satuan kepolisian yang tersebar di berbagai wilayah. Pengaduan juga dapat diterima oleh Kejaksaan atau pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh hukum acara pidana.
Fleksibilitas dalam bentuk pengaduan ini mencerminkan komitmen KUHP Baru untuk memberikan akses yang luas kepada masyarakat dalam menggunakan hak mereka untuk mengadukan tindak pidana. Dengan memungkinkan pengaduan secara lisan, korban yang mungkin tidak memiliki kemampuan menulis atau akses ke sarana untuk membuat surat pengaduan tetap dapat menggunakan haknya. Sebaliknya, dengan memungkinkan pengaduan secara tertulis, KUHP Baru juga memberikan alternatif bagi mereka yang lebih nyaman atau lebih aman dalam bentuk dokumentasi tertulis. Pilihan antara lisan atau tertulis sepenuhnya ada di tangan korban atau pihak yang berhak untuk menentukan bentuk mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi mereka.
Dari perspektif praktis, pengaduan lisan biasanya dilakukan ketika korban langsung datang ke kantor kepolisian. Korban akan diterima oleh petugas yang ditugaskan untuk menangani pengaduan, dan korban akan menceritakan peristiwanya secara langsung. Petugas akan mencatat semua informasi yang disampaikan oleh korban dalam suatu formulir pengaduan atau berita acara pengaduan. Pengaduan lisan ini biasanya akan dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang memandu korban untuk menjelaskan apa yang terjadi, siapa pelakunya, kapan peristiwa tersebut terjadi, di mana lokasi terjadinya, dan informasi penting lainnya. Setelah pencatatan selesai, korban biasanya akan diminta menandatangani berita acara pengaduan sebagai bukti bahwa pengaduan telah dilakukan.
Pengaduan tertulis, di sisi lain, dapat dilakukan dengan cara korban menyusun surat pengaduan yang menjelaskan peristiwanya secara detail. Surat pengaduan ini harus memuat informasi-informasi penting seperti identitas pengaduan, uraian singkat tentang tindak pidana yang dialami, identitas pelaku jika diketahui, waktu dan tempat terjadinya peristiwa, serta permohonan untuk dituntut. Surat pengaduan ini kemudian ditandatangani oleh pengaduan dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Pengaduan tertulis ini memiliki kelebihan karena korban dapat merenungkan dan merumuskan pengaduannya dengan cermat sebelum disampaikan. Selain itu, pengaduan tertulis menciptakan dokumentasi yang jelas dan tidak dapat disangkal tentang pengaduan yang telah diajukan.
Poin penting lainnya adalah bahwa pengaduan harus diajukan kepada pejabat yang berwenang, bukan kepada orang biasa atau institusi yang tidak memiliki kewenangan. Jika pengaduan diajukan kepada pihak yang tidak berwenang, pengaduan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penuntutan. Oleh karena itu, korban harus memastikan bahwa pengaduannya disampaikan kepada pejabat yang tepat, biasanya petugas di kantor kepolisian setempat. Dalam beberapa kasus khusus, pengaduan juga dapat diajukan kepada pejabat penyidik lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus-kasus tertentu, atau institusi investigasi lainnya sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, dapat diberikan beberapa contoh praktis. Pertama, seorang korban penghinaan pribadi dapat langsung mendatangi kantor polisi setempat, meminta bertemu dengan petugas yang menangani pengaduan, dan secara lisan menceritakan bagaimana ia dihina oleh seseorang. Petugas akan mencatat semua informasi tersebut dan membuatkan berita acara pengaduan. Ini merupakan pengaduan secara lisan yang sah menurut Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru.
Contoh kedua adalah seorang korban pencemaran nama baik yang memilih untuk membuat surat pengaduan tertulis. Korban menyusun surat yang menjelaskan bagaimana nama baiknya telah dicemarkan, siapa pelakunya, kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi, dan pernyataan bahwa korban menginginkan pelaku dituntut. Surat pengaduan ini kemudian disampaikan langsung ke kantor kepolisian atau dikirim melalui pos ke pejabat yang berwenang. Pengaduan tertulis ini tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pengaduan lisan, asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
Contoh ketiga menunjukkan bagaimana pengaduan tidak valid jika disampaikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jika korban menyampaikan pengaduannya hanya kepada teman, tetangga, atau bahkan kepada lurah atau camat tanpa mekanisme yang tepat untuk meneruskannya ke kepolisian, pengaduan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pengaduan harus secara spesifik disampaikan kepada kepolisian atau pejabat penyidik lainnya yang memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana.
Dengan demikian, Pasal 28 ayat (2) KUHP Baru memberikan panduan praktis yang jelas tentang bagaimana pengaduan dapat dilakukan dalam kehidupan nyata. Pasal ini mengakomodasi berbagai situasi dan kondisi masyarakat dengan memungkinkan pengaduan secara lisan maupun tertulis, sehingga semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak mereka dalam mengadukan tindak pidana. Pasal ini juga memastikan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan kepada pejabat yang berwenang, sehingga menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa pengaduan akan ditangani oleh pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan yang tepat untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan.
