Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru: Mekanisme dan Cara Pengaduan dalam Tindak Pidana Aduan

Pasal 28 Ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.”

Penjelasan:

Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru mengatur tentang mekanisme dan cara pengaduan dalam tindak pidana aduan. Pasal ini berbunyi: “Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.” Pasal ini merupakan ketentuan prosedural yang sangat fundamental karena menentukan bagaimana seorang korban atau pihak yang berhak harus mengajukan pengaduan agar dapat diakui secara sah oleh hukum. Tanpa memahami pasal ini, pengaduan yang diajukan mungkin tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai atau dapat ditolak oleh penyidik.

Untuk memahami Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru, perlu dianalisis dua elemen utama yang membentuk definisi pengaduan ini. Elemen pertama adalah “pemberitahuan,” yang berarti korban atau pihak yang berhak harus menginformasikan kepada pihak yang berwenang, yaitu kepolisian atau pejabat penyidik, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana aduan. Pemberitahuan ini adalah tindakan komunikasi formal yang bertujuan untuk memberitahukan keberadaan suatu peristiwa pidana kepada lembaga penegak hukum. Pemberitahuan ini harus jelas, spesifik, dan memuat informasi tentang apa yang telah terjadi, siapa yang menjadi pelaku, dan kapan peristiwa tersebut terjadi. Dengan pemberitahuan ini, korban pada dasarnya membuka pintu bagi pihak negara untuk mengintervensi dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana yang dialami.

Elemen kedua yang sama pentingnya adalah “permohonan untuk dituntut,” yang berarti korban atau pihak yang berhak tidak hanya memberitahukan peristiwa pidana yang terjadi, tetapi juga secara eksplisit meminta agar pihak berwenang melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Permohonan ini mencerminkan kehendak aktif korban untuk membawa kasus ke tahap penuntutan. Bedanya dengan tindak pidana umum adalah pada tindak pidana aduan, negara tidak dapat dengan sendirinya mengambil inisiatif untuk menuntut pelaku tanpa ada permohonan dari korban. Permohonan untuk dituntut ini adalah ekspresi dari otonomi korban dalam menentukan nasib hukum atas tindak pidana yang dialaminya. Dengan permohonan ini, korban memberikan mandat kepada negara untuk melanjutkan proses peradilan.

Kombinasi dari kedua elemen tersebut—pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut—membentuk pengertian lengkap tentang apa itu pengaduan menurut Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru. Pengaduan bukanlah sekadar laporan biasa atau keluhan, melainkan suatu tindakan hukum formal yang mengandung dua komponen penting: informasi tentang tindak pidana dan permintaan eksplisit untuk dilakukan penuntutan. Kedua komponen ini harus hadir secara bersamaan agar pengaduan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum. Jika hanya ada pemberitahuan tanpa permohonan untuk dituntut, atau sebaliknya, pengaduan tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pasal ini.

Aspek prosedural dari pasal ini juga sangat penting untuk diperhatikan. Pengaduan harus disampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu kepolisian atau pejabat penyidik lainnya. Pengaduan tidak dapat disampaikan kepada orang atau institusi lain yang tidak memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tentang hukum acara pidana. Dari segi waktu, pengaduan harus disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum, yaitu dalam tenggang waktu pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP Baru. Kelalaian dalam hal waktu dapat berakibat hak untuk mengadukan menjadi gugur atau tidak dapat diajukan lagi.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, dapat diberikan beberapa ilustrasi praktis. Pertama, seorang korban pencemaran nama baik ingin mengadukan pelaku kepada kepolisian. Korban harus datang ke kantor polisi dan memberitahukan kepada penyidik bahwa ia telah menjadi korban pencemaran nama baik, menjelaskan bagaimana cara pencemaran tersebut dilakukan, dan siapa pelakunya. Namun, pemberitahuan tersebut belum cukup. Korban juga harus secara tegas menyatakan bahwa ia menghendaki pelaku dituntut di pengadilan. Kedua tindakan ini, yang dilakukan secara bersamaan, barulah merupakan pengaduan yang sah menurut Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru.

Ilustrasi kedua adalah dalam kasus penghinaan pribadi. Seorang korban yang dihina oleh seseorang harus menghadap ke kepolisian dan melaporkan peristiwa penghinaan tersebut (pemberitahuan). Korban juga harus menyatakan dengan jelas bahwa ia ingin pelaku diproses melalui sistem peradilan pidana (permohonan untuk dituntut). Jika korban hanya melaporkan peristiwa tersebut tetapi mengatakan bahwa ia tidak menginginkan ada penuntutan, maka tindakan tersebut bukan merupakan pengaduan yang valid dalam arti Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru, melainkan hanya sekadar laporan atau pemberitahuan tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut.

Perbedaan antara pengaduan dan laporan juga perlu digarisbawahi untuk menghindari kesalahpahaman. Laporan adalah pemberitahuan tentang suatu peristiwa pidana, sementara pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai dengan permohonan eksplisit untuk dituntut. Dalam konteks tindak pidana aduan, laporan saja tidak cukup untuk menggerakkan mesin hukum. Hanya pengaduan yang memenuhi kriteria Pasal 28 ayat (1) yang dapat memberikan dasar hukum bagi pejabat penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku.

Dengan demikian, Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru menetapkan standar formal dan prosedural yang jelas tentang bagaimana pengaduan harus dilakukan dalam tindak pidana aduan. Pasal ini menekankan pentingnya pemberitahuan yang jelas tentang peristiwa pidana dan permohonan yang eksplisit untuk dilakukan penuntutan sebagai dua unsur yang tidak terpisahkan dalam pengaduan. Melalui pengaturan ini, KUHP Baru memastikan bahwa proses pengaduan memiliki kejelasan hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan melindungi kepentingan baik korban maupun negara dalam sistem peradilan pidana.