Pasal 26 ayat (3) KUHP Baru: Pihak yang Berhak Mengadu dalam Kondisi Tidak Adanya Suami/Istri atau Keluarga Garis Lurus

Pasal 26 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:

Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Penjelasan:

Pasal 26 ayat (3) KUHP Baru menjelaskan mekanisme lanjutan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana aduan apabila pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya tidak tersedia. Ketentuan ini berfungsi untuk memastikan bahwa korban tetap memperoleh perlindungan hukum meskipun tidak memiliki keluarga inti atau keluarga garis lurus yang dapat melakukan pengaduan atas namanya.

Dalam ayat ini ditegaskan bahwa apabila suami atau istri korban, atau keluarga sedarah dalam garis lurus, sebagaimana diatur pada ayat (2), tidak ada, maka hak untuk mengajukan pengaduan beralih kepada keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. Yang dimaksud dengan keluarga garis menyamping meliputi saudara kandung, paman, bibi, keponakan, dan sepupu sampai batas derajat ketiga menurut ketentuan hukum keluarga.

Pengaturan ini memperluas cakupan pihak yang dapat mengajukan pengaduan, sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam kasus-kasus di mana korban berada dalam kondisi rentan atau tidak dapat bertindak sendiri. Dengan demikian, perlindungan terhadap korban tetap terjamin, dan proses hukum tetap dapat berjalan meskipun tidak ada pihak keluarga inti yang tersedia.