Pasal 25 Ayat (4) KUHP Baru: Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan

Pasal 25 Ayat (4) KUHP Baru menyatakan:

“Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.”

Penjelasan:

Pasal 25 ayat (4) KUHP Baru mengatur kondisi terakhir atau jalan paling akhir (ultimum remedium) mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana aduan. Ketentuan ini berlaku apabila semua kemungkinan pihak yang berhak mengadu sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya tidak tersedia.

Ayat ini menyatakan bahwa jika korban tidak memiliki orang tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus maupun menyamping sampai derajat ketiga, maka korban dapat melakukan pengaduan sendiri. Artinya, korban tetap memiliki hak untuk mencari keadilan meskipun tidak memiliki pihak keluarga yang bisa bertindak atas namanya. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa korban tidak kehilangan akses terhadap proses hukum.

Selain itu, ayat ini juga membuka kemungkinan bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pendamping. Istilah “pendamping” tidak dijelaskan secara rinci dalam pasal ini, tetapi dalam praktik biasanya termasuk orang yang secara hukum atau sosial dapat memberikan bantuan kepada korban, misalnya pekerja sosial, lembaga perlindungan anak, psikolog, atau pihak lain sesuai peraturan terkait. Kehadiran pendamping penting terutama jika korban adalah anak, penyandang disabilitas, atau pihak yang membutuhkan dukungan untuk memahami proses hukum.

Dengan demikian, ketentuan ini menegaskan bahwa hak korban untuk melaporkan tindak pidana tetap dijamin, sekalipun ia berada dalam situasi tanpa dukungan keluarga. Aturan ini sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban dan mencegah terjadinya impunitas akibat ketiadaan pihak yang dapat mengajukan pengaduan.