Pasal 23 Ayat (2) KUHP Baru: Batasan Jenis Tindak Pidana yang Menimbulkan Status Residivis

Pasal 23 Ayat (2) KUHP Baru menyatakan:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.”

Penjelasan:

Pasal 23 ayat (2) KUHP Baru memberikan batasan mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat dihitung sebagai dasar terjadinya pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Artinya, tidak semua tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang otomatis menjadikan dirinya sebagai residivis. Hanya tindak pidana tertentu dengan tingkat keseriusan tertentu yang dapat menimbulkan status pengulangan.

Pertama, tindak pidana yang memiliki pidana minimum khusus termasuk dalam kategori yang dapat menimbulkan pengulangan. Pidana minimum khusus biasanya diberlakukan untuk perbuatan-perbuatan yang dianggap serius oleh pembentuk undang-undang, seperti kejahatan seksual, korupsi, atau tindak pidana tertentu dalam undang-undang khusus. Jika seseorang mengulangi tindak pidana yang memiliki minimum khusus, maka hal itu cukup untuk menempatkannya sebagai pelaku pengulangan.

Kedua, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih juga termasuk. Ancaman empat tahun menjadi garis pembeda antara tindak pidana ringan dan tindak pidana yang bersifat lebih berat. Dengan demikian, apabila seseorang mengulangi tindak pidana yang ancaman maksimalnya empat tahun atau lebih, maka status residivis dapat diterapkan. Ini mencakup berbagai kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, atau penipuan dengan dampak besar.

Ketiga, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling sedikit kategori III juga dipertimbangkan sebagai dasar pengulangan. Denda kategori III dalam KUHP Baru termasuk denda yang cukup tinggi, sehingga meskipun perbuatannya tidak selalu disertai pidana penjara, tindak pidana tersebut tetap dianggap cukup serius. Karena itu, pengulangan atas tindak pidana dengan denda besar juga dapat memunculkan status residivis.

Secara keseluruhan, ketentuan ini membatasi penerapan pengulangan tindak pidana hanya pada kejahatan-kejahatan yang memiliki derajat keseriusan tertentu. Tujuannya adalah agar pemberatan pidana bagi residivis tetap proporsional, tidak dikenakan pada pelanggaran ringan, dan selaras dengan prinsip keadilan dalam sistem pemidanaan.