Pasal 19 KUHP Baru menyatakan:
“Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.”
Ketentuan ini berarti bahwa tidak semua percobaan tindak pidana dapat dikenai hukuman pidana. Hanya percobaan terhadap tindak pidana yang tergolong serius atau memiliki ancaman pidana yang berat yang dapat dipidana, sedangkan percobaan terhadap tindak pidana ringan tidak.
Dalam hukum pidana, percobaan (poging) adalah situasi ketika seseorang sudah mulai melaksanakan perbuatan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan tersebut tidak selesai karena alasan di luar kehendaknya. Namun, Pasal 19 memberikan batasan bahwa jika tindak pidana yang dicoba hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, maka percobaannya tidak dapat dipidana. Hal ini mencerminkan prinsip proporsionalitas, yaitu bahwa hukuman pidana hanya pantas diberikan untuk perbuatan yang memiliki tingkat bahaya dan kerugian yang cukup besar terhadap kepentingan hukum.
Kategori denda dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 79 ayat (2), di mana denda kategori II adalah sebesar paling banyak Rp10.000.000. Dengan demikian, jika tindak pidana hanya diancam dengan denda maksimal Rp10 juta, maka percobaan atas tindak pidana tersebut tidak bisa dipidana. Tujuan dari pengaturan ini adalah agar penegakan hukum pidana menjadi lebih efisien, sehingga aparat penegak hukum tidak perlu memproses percobaan terhadap pelanggaran yang sifatnya ringan atau berdampak kecil.
Selain itu, Pasal 19 juga sejalan dengan asas ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah hukum. Pemidanaan hanya digunakan apabila sarana hukum lain tidak efektif. Misalnya, dalam kasus seseorang yang baru bersiap-siap membuang sampah sembarangan namun dicegah oleh petugas, orang tersebut tidak dapat dipidana karena tindak pidana itu hanya diancam dengan denda kategori II.
Dengan demikian, Pasal 19 KUHP Baru menunjukkan arah pembaharuan hukum pidana Indonesia yang lebih rasional dan proporsional, dengan menekankan pemidanaan hanya terhadap percobaan tindak pidana yang benar-benar berbahaya dan merugikan kepentingan masyarakat secara signifikan.
