Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru: Percobaan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Penjelasan:

Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru menjelaskan bahwa percobaan melakukan tindak pidana terjadi apabila niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan tindak pidana yang dituju, namun pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Ketentuan ini berarti bahwa seseorang sudah dapat dipidana meskipun tindak pidana yang direncanakan belum selesai dilakukan, asalkan ia telah mulai melaksanakan perbuatan yang mengarah langsung pada tindak pidana tersebut. Dengan kata lain, tindakan pelaku sudah melewati tahap niat dan persiapan, dan telah memasuki tahap pelaksanaan yang nyata.

Unsur penting dari percobaan tindak pidana meliputi empat hal: pertama, adanya niat melakukan tindak pidana; kedua, sudah dimulai pelaksanaan perbuatan; ketiga, tindak pidana tidak selesai atau gagal; dan keempat, kegagalan tersebut terjadi bukan karena pelaku membatalkannya sendiri, melainkan karena faktor di luar kehendaknya.

Sebagai contoh, seseorang yang bermaksud membunuh orang lain telah menembakkan senjata, tetapi pelurunya meleset karena korban menunduk. Dalam hal ini, pelaku tetap dapat dipidana atas percobaan pembunuhan, karena perbuatannya telah menunjukkan niat dan permulaan pelaksanaan yang nyata, namun hasilnya tidak tercapai karena sebab di luar dirinya.

Dengan demikian, Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya menindak kejahatan yang sudah selesai, tetapi juga dapat menjerat pelaku yang telah melakukan percobaan kejahatan, selama tindakan tersebut sudah menunjukkan adanya niat jahat dan permulaan pelaksanaan yang nyata.