Pasal 16 KUHP Baru menyatakan:
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan:
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menyatakan bahwa persiapan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Ketentuan ini memberikan pengecualian terhadap pemidanaan, yaitu bahwa seseorang yang telah melakukan tindakan persiapan untuk melakukan tindak pidana tidak akan dijatuhi hukuman apabila ia secara sukarela menghentikan niatnya atau mencegah agar tindak pidana tersebut tidak terjadi.
Pasal ini mencerminkan penerapan asas pertanggungjawaban moral dan itikad baik, di mana hukum memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat atau menarik diri sebelum kejahatan benar-benar terjadi. Dengan demikian, negara tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga memberi ruang bagi upaya perbaikan diri dan pencegahan kejahatan sejak dini.
Sebagai contoh, apabila seseorang telah menyiapkan alat untuk melakukan pencurian, namun kemudian menyadari kesalahannya dan membatalkan rencana tersebut serta mengamankan alat yang disiapkan, maka ia tidak dapat dipidana atas perbuatan persiapan itu.
Dengan demikian, Pasal 16 KUHP Baru menegaskan prinsip bahwa niat jahat yang belum diwujudkan dan kemudian dihentikan secara sukarela tidak layak dipidana, karena tidak menimbulkan bahaya nyata bagi masyarakat.
