Pasal 15 ayat (5) KUHP Baru menyatakan:
Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menyatakan bahwa pidana tambahan untuk persiapan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Artinya, meskipun pelaku baru berada pada tahap persiapan, bukan pelaksanaan, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan tetap sama jenisnya seperti pada tindak pidana utama yang direncanakan. Pidana tambahan ini bisa berupa, misalnya, perampasan barang tertentu, pencabutan hak, atau pengumuman putusan hakim.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan konsistensi dalam sistem pemidanaan, sehingga apabila suatu tindak pidana memiliki jenis pidana tambahan tertentu, maka ketentuan yang sama juga berlaku bagi pelaku yang sudah mempersiapkannya, sepanjang perbuatannya memang dapat dipidana berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, pasal ini menunjukkan bahwa walaupun berat pidananya berbeda antara pelaku persiapan dan pelaku pelaksanaan, jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan tetap sepadan. Hal ini menjaga keseimbangan antara pencegahan kejahatan dan kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana.
