Pasal 15 ayat (4) KUHP Baru menyatakan:
Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mengatur bahwa persiapan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ketentuan ini memberikan batasan khusus terhadap tindak pidana yang sangat berat, seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau kejahatan terhadap keamanan negara, yang ancaman pidananya bisa mencapai mati atau seumur hidup. Meskipun pelaku baru sampai pada tahap persiapan dan belum melaksanakan kejahatan tersebut, perbuatannya tetap dianggap berbahaya bagi kepentingan hukum yang dilindungi, sehingga dapat dikenai pidana.
Namun, karena perbuatan tersebut belum sampai pada tahap pelaksanaan, hukuman yang dijatuhkan tidak sebesar ancaman pidana pokoknya. Oleh karena itu, KUHP Baru menetapkan batas maksimum 10 tahun penjara sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan asas keadilan bagi pelaku.
Dengan demikian, pasal ini mencerminkan pendekatan yang proporsional dan preventif: negara tetap dapat menghukum pelaku yang sudah mempersiapkan kejahatan berat untuk mencegah akibat fatal, tetapi tetap membedakan antara tahap persiapan dan tahap pelaksanaan tindak pidana.
