Pasal 15 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:
Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menyatakan bahwa pidana untuk persiapan melakukan tindak pidana paling banyak setengah dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Ketentuan ini mengatur batas maksimum hukuman bagi pelaku yang baru berada pada tahap persiapan, belum sampai pada tahap pelaksanaan atau percobaan tindak pidana. Karena perbuatan yang dilakukan masih berada pada tahap awal dan belum menimbulkan akibat langsung terhadap korban atau masyarakat, maka tingkat kesalahannya dianggap lebih ringan dibanding pelaku yang benar-benar melakukan atau mencoba melakukan tindak pidana tersebut.
Sebagai contoh, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara, maka orang yang hanya sampai pada tahap persiapan dapat dijatuhi pidana paling berat 5 tahun penjara. Dengan demikian, pasal ini mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan, yaitu bahwa beratnya hukuman harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku.
Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana tetap memberikan ruang bagi keadilan dan rasionalitas, karena tidak menyamakan antara orang yang baru mempersiapkan kejahatan dengan orang yang benar-benar melaksanakan atau menyelesaikannya.
