Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:
“Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.”
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menyatakan bahwa persiapan melakukan tindak pidana dapat dipidana hanya jika ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Artinya, tidak semua perbuatan yang masih berada pada tahap persiapan dapat dikenai sanksi pidana. Suatu tindakan baru dapat dianggap sebagai tindak pidana apabila undang-undang secara eksplisit menyebutkan bahwa tahap persiapan tersebut termasuk perbuatan yang dapat dihukum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak serta-merta menghukum niat atau rencana seseorang, melainkan tetap berpegang pada asas legalitas (nullum crimen sine lege), yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, meskipun seseorang sudah menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana untuk melakukan kejahatan, perbuatan itu tidak bisa dipidana apabila belum ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur demikian.
Contoh penerapan pasal ini dapat ditemukan dalam beberapa undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme atau Undang-Undang Narkotika, yang memang menyebutkan bahwa tindakan persiapan, seperti merencanakan, menyediakan sarana, atau mengorganisasi pelaku, dapat dikenai hukuman pidana. Sebaliknya, untuk tindak pidana umum seperti pencurian atau penganiayaan, tahap persiapan tidak dapat dipidana karena belum termasuk kategori pelaksanaan atau percobaan tindak pidana.
