Pasal 13 ayat (4) KUHP Baru menyatakan:
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Pasal 13 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Ketentuan ini mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana berat, bahkan sebelum kejahatan tersebut benar-benar dilakukan.
Permufakatan jahat sendiri berarti adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu. Dalam konteks ini, belum ada tindakan nyata atau pelaksanaan kejahatan, melainkan baru sebatas rencana yang disetujui bersama. Walaupun masih dalam tahap perencanaan, perbuatan ini tetap dianggap berbahaya bagi masyarakat karena menunjukkan niat yang serius untuk melanggar hukum.
Ketentuan Pasal 13 ayat (4) ini berlaku untuk permufakatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun, meskipun tindak pidana yang direncanakan sangat berat, hukum memberikan batas maksimal hukuman bagi pelaku permufakatan, yakni tujuh tahun penjara. Hal ini menunjukkan adanya asas proporsionalitas, di mana berat ringannya hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan sejauh mana tindak pidana telah dilakukan.
Dengan demikian, Pasal 13 ayat (4) KUHP berfungsi sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana berat. Negara berhak menindak sejak tahap perencanaan apabila terdapat bukti permufakatan yang jelas dan terarah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan besar yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat secara luas.
