Pasal 13 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:
Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
Pasal 13 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pidana untuk permufakatan jahat melakukan tindak pidana paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Ketentuan ini menjelaskan batas maksimum hukuman bagi pelaku yang baru sampai pada tahap kesepakatan untuk melakukan kejahatan, tetapi belum sampai pada pelaksanaan perbuatan tersebut. Dengan demikian, hukum tetap memberikan sanksi terhadap niat jahat yang telah diwujudkan dalam bentuk permufakatan, namun secara proporsional lebih ringan dibandingkan dengan pelaku yang benar-benar melaksanakan tindak pidananya.
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menegakkan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam hukum pidana. Permufakatan jahat mencerminkan adanya kehendak jahat atau niat untuk melakukan tindak pidana, tetapi belum menimbulkan akibat hukum atau kerugian konkret bagi korban. Oleh sebab itu, pelaku tetap dapat dipidana sebagai bentuk pencegahan dini terhadap terjadinya kejahatan, namun hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi sepertiga dari ancaman pidana pokok, karena perbuatannya belum mencapai tahap pelaksanaan.
Sebagai contoh, apabila suatu tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, maka bagi dua orang atau lebih yang baru bersepakat untuk melakukan perbuatan tersebut, tetapi belum sempat melaksanakannya, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan hanyalah empat tahun penjara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum membedakan tingkat kesalahan berdasarkan sejauh mana rencana kejahatan telah diwujudkan.
Dengan demikian, Pasal 13 ayat (3) KUHP mencerminkan penerapan asas proporsionalitas pidana dan asas keadilan, di mana derajat kesalahan dan tahap perbuatan menjadi dasar untuk menentukan berat ringannya hukuman. Sanksi terhadap permufakatan jahat berfungsi bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah agar rencana kejahatan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan masyarakat.
