Pasal 13 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:
“Permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.”
Penjelasan:
Ketentuan ini menjelaskan tentang permufakatan jahat (samenspanning), yaitu bentuk awal dari keterlibatan beberapa orang dalam tindak pidana yang bahkan dapat dipidana sebelum perbuatan pidana itu benar-benar dilakukan. Dengan kata lain, permufakatan jahat merupakan tahap persiapan kejahatan yang sudah dianggap cukup berbahaya bagi ketertiban hukum sehingga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Unsur utama dalam permufakatan jahat adalah adanya kesepakatan (agreement) antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu. Kesepakatan tersebut menunjukkan adanya niat jahat kolektif (mens rea bersama) dan potensi nyata bahwa kejahatan akan dilakukan. Namun, penting dipahami bahwa permufakatan jahat tidak memerlukan adanya tindakan nyata pelaksanaan kejahatan, cukup adanya kesepakatan kehendak bersama yang disertai maksud untuk mewujudkan tindak pidana tersebut.
Dalam hukum pidana klasik, permufakatan jahat biasanya hanya dapat dipidana apabila undang-undang secara tegas menyatakannya sebagai delik tersendiri, seperti pada kejahatan terhadap keamanan negara, makar, atau terorisme. Hal ini karena hukum pidana pada dasarnya tidak menghukum niat (mens rea) semata, melainkan perbuatan (actus reus). Akan tetapi, ketika niat itu diwujudkan dalam bentuk kesepakatan jahat yang memiliki potensi besar mengancam kepentingan hukum, negara berhak untuk melakukan intervensi lebih awal demi mencegah terjadinya kejahatan yang lebih serius.
Dengan demikian, Pasal 13 ayat (1) KUHP Baru mempertegas bahwa permufakatan jahat merupakan bentuk tahap awal dari kejahatan yang sudah dianggap berbahaya bagi masyarakat, meskipun belum sampai pada pelaksanaan tindak pidana. Ketentuan ini menegaskan orientasi hukum pidana Indonesia yang tidak hanya bersifat represif terhadap kejahatan yang sudah terjadi, tetapi juga preventif terhadap potensi kejahatan yang sedang direncanakan secara bersama-sama.
