Layanan Hukum Pidana

Layanan kami di bidang Hukum Pidana:

  • Tahap Mediasi
  • Tahap Penyidikan di Kepolisian
  • Tahap Penuntutan di Kejaksaan
  • Tahap Pertama
  • Tahap Banding
  • Tahap Kasasi
  • Tahap Peninjauan Kembali
Jenis Tindak PidanaAturan Pidana
Tindak Pidana Terhadap Keamanan NegaraPasal 104 – Pasal 129 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Presiden dan Wakil PresidenPasal 130 – Pasal 139 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Negara SahabatPasal 139a – Pasal 145 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Kewajiban dan Hak KenegaraanPasal 146 – Pasal 153 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Ketertiban UmumPasal 153 bis – Pasal 181 KUHP
Tindak Pidana PerkelahianPasal 182 – Pasal 186 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Keamanan UmumPasal 187 – Pasal 206 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Penguasa UmumPasal 207 – Pasal 241 KUHP
Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan PalsuPasal 242 – Pasal 243 KUHP
Tindak Pidana Pemalsuan UangPasal 244 – Pasal 252 KUHP
Tindak Pidana Pemalsuan Materai dan MerekPasal 253 – Pasal 262 KUHP
Tindak Pidana Pemalsuan SuratPasal 263 – Pasal 276 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Asal-usul dan PerkawinanPasal 277 – Pasal 280 KUHP
Tindak Pidana Terhadap KesusilaanPasal 281 – Pasal 303 bis KUHP
Tindak Pidana Meninggalkan Orang yang Perlu DitolongPasal 304 – Pasal 309 KUHP
Tindak Pidana PenghinaanPasal 310 – Pasal 321 KUHP
Tindak Pidana Membuka RahasiaPasal 322 – Pasal 323 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan OrangPasal 324 – Pasal 337 KUHP
Tindak Pidana PembunuhanPasal 338 – Pasal 350 KUHP
Tindak Pidana PenganiayaanPasal 351 – Pasal 358 KUHP
Tindak Pidana Pembunuhan Karena KelalaianPasal 359 – Pasal 361 KUHP
Tindak Pidana PencurianPasal 362 – Pasal 367 KUHP
Tindak Pidana Pemerasan dan PengancamanPasal 368 – Pasal 371 KUHP
Tindak Pidana PenggelapanPasal 372 – Pasal 377 KUHP
Tindak Pidana PenipuanPasal 378 – Pasal 395 KUHP
Tindak Pidana Terhadap Orang yang Memiliki HakPasal 396 – Pasal 405 KUHP
Tindak Pidana Menghancurkan atau Merusak BarangPasal 406 – Pasal 412 KUHP
Tindak Pidana JabatanPasal 413 – Pasal 437 KUHP
Tindak Pidana PelayaranPasal 438 – Pasal 479 KUHP
Tindak Pidana PenerbanganPasal 479a – Pasal 479r KUHP
Tindak Pidana PenadahanPasal 480 – Pasal 485 KUHP
Pengulangan Tindak PidanaPasal 486 – Pasal 488 KUHP

Additional Fees

Jika terdapat perjalanan ke luar Kota Bandung atau terdapat klien di luar Kota Bandung yang ingin menggunakan layanan hukum kami, maka ada biaya tambahan sebesar Rp. 1.000.000 per hari selama proses konsultasi dan penanganan perkara. Belum termasuk biaya perjalanan dari dan ke kota tujuan.