Penjelasan Pasal 79 KUHP: Klasifikasi dan Batasan Kategori Pidana Denda dalam KUHP
Pasal 79 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II,…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 79 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II,…
Pasal 78 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. (2) Jika…
Pasal 77 KUHP menyatakan: (1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana…
Pasal 76 KUHP menyatakan: (1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang…
Pasal 75 KUHP menyatakan: Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat…
Pasal 74 KUHP menyatakan: (1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat…
Pasal 73 KUHP menyatakan: (1) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri…
Pasal 72 KUHP menyatakan: (1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan…
Pasal 71 KUHP menyatakan: (1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)…
Pasal 70 ayat (2) KUHP menyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Tindak Pidana yang diancam…
Pasal 70 ayat (1) KUHP menyatakan: Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana…
Pasal 69 KUHP menyatakan: (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15…