Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru: Pengaduan oleh Orang Tua atau Wali dalam Tindak Pidana Aduan
Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.” Penjelasan: Pasal 25 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa apabila korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, maka yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang tua atau walinya….

