Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 51 KUHP: Tujuan Pemidanaan

Pasal 51 KUHP menyatakan: Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan d....

Pasal 50 KUHP: Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Tindak Pidana Korporasi

Pasal 50 KUHP menyatakan: Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. Penjelasan: asal 50 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur kemungkinan bagi...

Pasal 49 KUHP: Subjek Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korporasi

Pasal 49 KUHP menyatakan: Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi. Penjelasan: Pasal 49 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur secara tegas mengenai pihak pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan...

Pasal 48 KUHP: Syarat Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korporasi

Pasal 48 KUHP menyatakan: Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; c. diterima sebagai kebijakan Korporasi; d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang...

Pasal 47 KUHP: Tindak Pidana Korporasi oleh Pengendali di Luar Struktur Organisasi

Pasal 47 KUHP menyatakan: Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi. Penjelasan: Pasal 47 Kitab Undang Undang Hukum Pidana memperluas cakupan pelaku tindak pidana korporasi dengan memasukkan pihak pihak yang...

Pasal 46 KUHP: Tindak Pidana Korporasi

Pasal 46 KUHP menyatakan: Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri...

Pasal 45 KUHP: Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana

Pasal 45 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Pidana menegaskan pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang menandai perluasan konsep subjek hukum pidana dari semata mata orang perseorangan ke entitas kolektif. Norma ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang menyesuaikan diri dengan realitas sosial dan ekonomi, di mana kejahatan tidak jarang dilakukan...

Pasal 44 KUHP: Alasan Pemaaf karena Perintah Jabatan Tanpa Wewenang

Pasal 44 KUHP menyatakan: Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya. Penjelasan: Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur kedudukan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban...

Pasal 43 KUHP: Alasan Pemaaf karena Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Pasal 43 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana. Penjelasan: Pasal 43 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur alasan pemaaf yang berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sepanjang pelampauan tersebut secara langsung...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…